PROGRAM KERJA

2017-04-28 21:00:55
Tweet

PROGRAM KERJA ORGANISASI
PENGURUS DAERAH
IKATAN NOTARIS INDONESIA PERIODE
2016-2019

PROGRAM KERJA SEBAGAI KETUA PENGDA :

  1. Meningkatkan pengetahuan keilmuan dan keorganisasian kepada selurAnggota INI Jakarta Barat
  2. Meningkatkan fungsi kesekretariatan dan pendataan keanggotaan dari Notaris diwilayah Kotamadya Jakarta Barat.
  3. Bersinergi dengan IPPAT dalam kegiatan demi bertujuan untuk kepentingan Anggota INI Jakarta Barat
  4. Mengoptimalkan peran perkumpulan dalam melayani, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan serta persatuan dan kesatuan seluruh Anggota INI Jakarta Barat. Dan untuk melaksanakannya maka Ketua Pengda akan dibantu oleh Ketua-Ketua bidang sebagaimana diuraikan dibawah ini:

 

1. BIDANG ORGANISASI:

Tugas utama Bidang Organisasi adalah membantu Ketua Pengda dalam hal :

  1. Melakukan koordinasi, Pengarahan dan bimbingan dalam rangka pelaksanaan Konferensi Daerah dan kepengurusan sehari-hari.
  2. Bersama-sama dengan bidang Pembinaan Anggota dan Sekretaris dalam rangka mempersiapkan dan memperbarui data base anggota termasuk administrasi keanggotaan Anggota biasa dan Notaris yang telah pensiun dan/atau meninggal dan/atau pemegang protokol Notaris.
  3. Bersama-sama dengan bidang Pembinaan agar Anggota dan Sekretaris serta Dewan Kerhormatan Daerah, dalam rangka memeriksa persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka permohonan rekomendasi perpindahan wilayah kerja dan perpanjangan masa jabatan Notaris.
  4. Mengadakan pertemuan dengan anggota yang bertujuan untuk memberikan dan menanamkan jiwa kepemimpinan dan mempersiapkan kader kader pemimpin organisasi yang handal.

2. BIDANG PEMBINAAN ANGGOTA

Tugas utama Bidang Pembinaan Anggota adalah membantu Ketua Pengda dalam hal :

  1. Bersama-sama dengan Bidang Organisasi, dan Sekretaris dalam rangka mempersiapkan dan memperbarui data base anggota termasuk administrasi keanggotaan Anggota Biasa dan Notaris yang telah pensiun dan/atau meninggal dan/atau pemegang protokol Notaris.
  2. Melakukan Pembinaan kepada seluruh Anggota biasa dan luar biasa yang berkaitan dengan Undang Undang Jabatan Notaris, Kode Etik, peraturan perkumpulan, serta UU dan peraturan lainnya.
  3. Melakukan pembinaan agar Anggota dapat meningkatkan profesionalime dalam menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris yang merupakan jabatan yang luhur dan bermartabat, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris, sehingga dalam menjalankan jabatannya memiliki sikap moral dan ahlak serta kepribadian yang baik, jujur, mandiri, tidak memihak, memiliki rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris dan
  4. kehormatan perkumpulan.
  5. Melakukan pembinaan kepada seluruh anggota dengan menekankan kesadaran anggota bahwa akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna, oleh karena itu dalam membuat akta harus berdasarkan kepada ketentuan Undang Undang Jabatan Notaris.

 

3. BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Tugas utama Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah membantu Ketua Pengda dalam hal:

  1. Melakukan kajian terhadap masalah-masalah yang dihadapi organisasi, dan merintis kerjasama dengan organisasi profesi lain untuk menyelenggarakan kegiatan bersama yang berkesinambungan, contoh : HIMBARA, PERBANAS, dalam wilayah Jakarta Barat.
  2. Melaksanakan program-program yang bertujuan untuk penelitian dan pengembangan dengan membuat acara pertemuan dengan anggota secara rutin dan berkesinambungan, misalnya melakukan talkshow.
  3. Melaksanakan Pelayanan Hukum Kenotariatan, dalam rangka membantu masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum atas masalah yang dihadapinya.

 

4. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Tugas utama Bidang Pendidikan dan pelatihan adalah membantu Ketua Pengda dalam hal :

  1. Membuat dan Mengadakan Pelatihan Pelatihan, Kursus Kursus ataupun penataran dan penyegaran serta ceramah bagi anggota, baik yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas jabatan dan meningkatkan kualitas serta kemampuan anggota dalam berorganisasi.
  2. Mengadakan pendidikan atau pelatihan dengan bekerja sama dengan Universitas atau lembaga/instansi yang berada di wilayah kotamadya Jakarta Barat yang terkait guna memberikan pemahaman terhadap Pengetahuan Kenotariatan, Pendalaman Ilmu Kenotariatan maupun kesiapan dalam Era Globalisasi.
  3. Melakukan kajian/workshop/seminar tentang Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan secara langsung dengan kepentingan organisasi dan jabatan Notaris, serta memberikan pengetahuan dengan adanya Undang-Undang atau Peraturan Baru yang terkait dengan Pekerjaan sebagai Notaris.

 

5. BIDANG PERLINDUNGAN PROFESI

Tugas utama Bidang Perlindungan Profesi adalah membantu Ketua Pengda dalam hal :

  1. Memberikan informasi selengkapnya bagi anggota untuk tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya Undang-Undang Jabatan.
  2. Memberikan Penyuluhan dan Pembinaan Hukum yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Notaris kepada anggota.
  3. Mengindentifikasi masalah hukum yang dihadapi oleh anggota dan merumuskan tindakan-tindakan hukum yang dapat dilakukan.
  4. Membantu anggota yang memerlukan bantuan konsultasi dan jika diperlukan bantuan pendampingan.
  5. Jika diperlukan dapat koordinasi dalam membangun harmonisasi dan kerjasama dengan Lembaga Penegak Hukum.

6. BIDANG HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Tugas utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan adalah membantu Ketua Pengda dalam hal 

  1. Bersama-sama dengan bidang yang terkait melakukan kajian dan evaluasi atas peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berdampak merugikan kepentingan anggota dalam menjalankan jabatannya.
  2. Melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada anggota atas semua peraturanperaturan dan perundang-undangan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan jabatan Notaris.

 

7. BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SERTA INFORMASI DAN PUBLIKASI

Tugas utama Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah membantu Ketua Pengda dalam hal:

  1. Membangun komunikasi dan menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Daerah, Lembaga Penegak Hukum, maupun yang terkait lainnya baik langsung maupun tidak langsung mempunyai keterkaitan dengan jabatan Notaris.
  2. Mempublikasikan karya ilmiah, literature-literature hasil pengkajian bidang terkait, peraturan-peraturan perundang-undangan dan contoh-contoh akta, yang pada dasarnya untuk kepentingan dan kemajuan Jabatan Notaris, baik melalui media tulisan dan/atau media elektronik.
  3. Mengembangkan dan memanage website Pengda, untuk memberikan fasilitas dan mempermudah informasi sesame anggota Notaris khususnya Notaris di Jakarta Barat, juga masyarakat luas.

 

8. BIDANG DANA DAN USAHA

Tugas utama Bidang Dana dan Usaha adalah membantu Ketua Pengda dalam hal :

  1. Berusaha mencari dan menciptakan sumber dana untuk menjalankan roda organisasi INI Jakarta Barat.
  2. Meningkatkan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain seminar, pelatihan, malam dana dan sebagainya, termasuk menyediakan seluruh kebutuhan anggota dalam menjalankan tugas profesinya antara lain dengan pencetakan dan penjualan souvenir, kalender INI, agenda, terbitan buku, majalah dan lain-lain, dengan tujuan mencari dan mengumpulkan dana untuk kepentingan organisasi INI Jakarta Barat.
  3. Merealisasi terwujudnya gedung sekretariat yang dimiliki oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat, yang merupakan tempat berkumpul seluruh anggota dalam melakukan kegiatan organisasi bersama.

9. BIDANG KEAGAMAAN, BUDAYA DAN OLAHRAGA SERTA KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Tugas utama bidang keagamaan, budaya dan olahraga serta kesejahteraan anggota adalah membantu Ketua Pengda dalam hal :

  1. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman keagamaan, sehingga kualitas keimanan setiap anggota sebagai makhluk Tuhan dan makhluk sosial senantiasa meningkat dengan antara lain mengadakan kegiatan-kegiatan hari besar keagamaan agar tercapainya kerukunan umat beragama sesama anggota.
  2. Mengadakan kegiatan dalam rangka melestarikan budaya Seni Nusantara, amtara lain Paduan Suara, Vocal Group, atau kegiatan lainnya.
  3. Aktif mengadakan kegiatan olahraga, antara lain : gerak jalan, jalan santai, futsal, golf, renang, badminton bagi seluruh anggota.
  4. Aktif melaksanakan kegiatan terkait kepada meningkatnya kesejahteraan anggota-anggota antara lain mensukseskan terjalinnya kerjasama dengan BPJS, rumah sakit untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota Notaris dan juga Karyawan Notaris.